KASUS NARKOBA DI APARTEMEN

  • 2 April 2015 15:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Anjan P. Putra (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers di apartemen Green Pramuka, Jakarta, Kamis (2/4). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindak transaksi narkoba di apartemen tersebut dan mengungkap jaringannya yang dikendalikan dari dalam penjara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 6.700 butir. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2110
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
02/04/2015 15:40 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor