KASUS NARKOBA DI APARTEMEN
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Anjan P. Putra (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers di apartemen Green Pramuka, Jakarta, Kamis (2/4). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindak transaksi narkoba di apartemen tersebut dan mengungkap jaringannya yang dikendalikan dari dalam penjara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 6.700 butir. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/15.
Foto Terkait