PEMBELAAN WARGA AS

  • 7 April 2015 15:35 WIB
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Tommy Schaefer (kanan) mendapat penjelasan tentang materi persidangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4). Pria AS berumur 21 tahun tersebut dalam nota pembelaannya melalui penasihat hukumnya menyatakan jaksa tidak dapat membuktikan dengan cermat kasus pembunuhan terhadap Sheila von Wiese Mack sehingga tuntutan 18 tahun penjara baginya tidak tepat. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1996x3000
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
07/04/2015 15:35 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor