PEMBELAAN WARGA AS

  • 7 April 2015 15:35 WIB
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack (kanan) mendapat penjelasan tentang materi persidangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4). Wanita AS berumur 19 tahun tersebut dalam nota pembelaannya melalui penasihat hukumnya menyatakan jaksa tidak dapat membuktikan dengan cermat kasus pembunuhan terhadap ibunya Sheila von Wiese Mack sehingga tuntutan 15 tahun penjara baginya tidak tepat. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
07/04/2015 15:35 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor