PILKADA GORONTALO UTARA
JAKARTA, 25/11 - PILKADA GORONTALO UTARA. Ketua Majelis Hakim Konstitusi , Mahfud Md. (tengah) memukul palu sidang usai membacakan amar putusan pada sidang perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/11). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan perselisihan hasil pilkada Gorontalo Utara yang diajukan oleh pasangan cabup dan cawabup nomor urut lima, yakni Thariq Mondanggu dan Djafar Ismail sehingga cabup nomor urut satu, Rusli Habibie tetap memenangkan Pilkada Gorontalo Utara 2008. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.
Foto Terkait