PENERTIBAN SPANDUK

  • 9 April 2015 15:25
Petugas Satpol PP mencopot spanduk yang terpasang di pohon Jalan Menteri Supeno, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (9/4). Puluhan spanduk yang tidak berijin, kadaluarsa masa perijinan dan menyalahi peraturan pemasangan berhasil ditertibkan bertujuan untuk menjaga keindahan kota serta selalu mematuhi peraturan tentang perijinan pemasangan iklan di pinggir jalan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3600x2391
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
09/04/2015 15:25 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor