PILKADA JATIM
JAKARTA, 25/11 - PILKADA JATIM. Majelis Panel Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan (tengah), Arsyad Sanusi (kiri) dan Muhammad Alim memimpin sidang lanjutan perselisihan Pilkada Jawa Timur, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/11). Sidang permohonan keberatan atas keputusan KPU Provinsi tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II yang diajukan pasangan cagub - cawagub, Khofifah Indar Parawansa - Mujiono itu digelar dengan agenda mendengarkan rekaman percakapan antara Kepala Desa Pesanggarahan Kec. Kwanyar, Kab Bangkalan, Madura, Moh. Nizar Zahro dengan Edy Sucipto yang diajukan oleh pemohon. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/08.
Foto Terkait