PENCURI SARANG LEBAH DISENGAT LEBAH

  • 13 April 2015 16:10 WIB
Polisi menggelandang tiga tersangka pencuri sarang lebah berinisial DN (17), SKR (19) dan HND (20) saat dilakukan gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (13/4). Ketiganya berhasil ditangkap petugas Satreskrim Temanggung setelah lebah yang dicurinya menyerang dan menyengat para tersangka di dalam mobil, ketiganya didiancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1661
Ukuran Berkas
602.4 KB
Disiarkan
13/04/2015 16:10 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor