PENCURI SARANG LEBAH DISENGAT LEBAH
Polisi menggelandang tiga tersangka pencuri sarang lebah berinisial DN (17), SKR (19) dan HND (20) saat dilakukan gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (13/4). Ketiganya berhasil ditangkap petugas Satreskrim Temanggung setelah lebah yang dicurinya menyerang dan menyengat para tersangka di dalam mobil, ketiganya didiancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Rei/pd/15.
Foto Terkait