SIDANG PLEDOI ANTONIUS BAMBANG
Terdakwa suap kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin yang juga Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (kanan) ketika menjalani sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4). Dalam pledoinya tersebut Antonius Bambang juga menyatakan penyesalan telah melakukan pemberian uang kepada Fuad Amin dan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/pd/15.
Foto Terkait