SIDANG PERDANA

  • 26 November 2008 14:45 WIB
BOGOR, 26/11-SIDANG PERDANA. Very Idham Henyansyah alias Ryan mengikuti sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jabar, Rabu (26/11). Ryan dikenai dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/hp/08
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1342
Ukuran Berkas
223.17 KB
Disiarkan
26/11/2008 14:45 WIB
Fotografer
Jafkhairi
Editor