PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DEPOK

  • 14 April 2015 15:35 WIB
Petugas mengangkut kayu sisa bangunan liar saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Depok di kawasan Jalan Pipa Gas, Kemirimuka, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Sebanyak 65 bangunan liar tersebut dirobohkan karena tak berizin dan berdiri diatas jalur pipa gas, dan rencananya akan dialihfungsikan menjadi taman kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Rei/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
14/04/2015 15:35 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor