PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DEPOK
Petugas mengangkut kayu sisa bangunan liar saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Depok di kawasan Jalan Pipa Gas, Kemirimuka, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Sebanyak 65 bangunan liar tersebut dirobohkan karena tak berizin dan berdiri diatas jalur pipa gas, dan rencananya akan dialihfungsikan menjadi taman kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Rei/mes/15.
Foto Terkait