SIDANG WARGA AS

  • 14 April 2015 18:10 WIB
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack mengasuh anaknya dalam ruang tahanan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/4). Wanita berumur 19 tahun tersebut dalam dupliknya menyatakan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dengan cermat kasus pembunuhan terhadap ibunya Sheila von Wiese Mack sehingga tuntutan 15 tahun penjara baginya tidak sesuai. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/ss/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
14/04/2015 18:10 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor