VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN

  • 15 April 2015 18:45 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Kiki Andika (tengah) usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/4). Kiki Andika divonis dua tahun enam bulan penjara, dalam kasus penganiayaan PRT di Jalan Beo Medan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
15/04/2015 18:45 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor