SIDANG KORUPSI DANA BANSOS
Salah satu dari empat terdakwa perkara kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008, Mujiburahman (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/4). Terdakwa dalam perkara tersebut diantaranya Adil Patu, Mujiburahman, Kahar Gani, dan Mustagfir Sabri masing-masing diancam pasal UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ed/pd/15
Foto Terkait