KORUPSI ALAT OLAHRAGA UNM

  • 16 April 2015 19:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2012, Syatir Mahmud menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4). Syatir Mahmud yang merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM bersama Direktur PT. Prabu Pertiwi, Lisa Lukita Wati terlibat dalam proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM seharga Rp. 46,1 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 22 miliar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ed/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2296x1708
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
16/04/2015 19:20 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor