KORUPSI ALAT OLAHRAGA UNM

  • 16 April 2015 19:20 WIB
Lisa Lukita Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2012 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4). Lisa merupakan Direktur PT. Prabu Pertiwi bersama Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM Syatir Mahmud terlibat proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM seharga Rp 46,1 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22 miliar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ed/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4036x2824
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
16/04/2015 19:20 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor