ALAT TANGKAP CANTRANG DIPERBOLEHKAN
Sejumlah kapal di atas 30 GT bersandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (16/4). Kementerian Kelautan dan Perikanan, memperbolehkan kapal nelayan berbobot di bawah 30 Gross Ton (GT) menggunakan alat cantrang namun wilayah penggunaan cantrang di bawah 12 mil laut dan di wilayah tangkap masing-masing daerah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Rei/Spt/15.
Foto Terkait