HUKUMAN MATI

  • 23 Mei 2007 18:24
BATAM, 23/5 - HUKUMAN MATI. Seorang petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam membuka borgol salah satu dari 3 orang terdakwa pengedar dan peracik 25 ribu butir ekstasi, di PN Batam, Rabu (23/5). Dari hasil keputusan sidang, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti bersalah dalam kasus psikotropika. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/ama/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1412x2048
Ukuran Berkas
292.65 KB
Disiarkan
23/05/2007 18:24 WIB
Fotografer
Andika Bayu
Editor