WARGA AS DIVONIS 18 TAHUN

  • 21 April 2015 16:40 WIB
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Tommy Schaefer (kiri) dikelilingi wartawan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4). Pria AS berumur 21 tahun tersebut divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap ibu pacarnya, Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
21/04/2015 16:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor