SIDANG VONIS DIDIK PURNOMO
Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (tengah) usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan dan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/pd/15.
Foto Terkait