wajib pajak

  • 12 Maret 2007 20:03 WIB
JAKARTA, 12/3- WAJIB PAJAK. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengenai batas akhir pembayaran pajak, di Jakarta, Senin (12/3). Batas akhir pelunasan pajak tahun 2006, seharusnya 25 Maret dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak 31 Maret 2007 diundur menjadi 2 April 2007. FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/Koz/mes/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1247
Ukuran Berkas
209.26 KB
Disiarkan
12/03/2007 20:03 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor