TANGKAP PENYEBAR VIDEO ASUSILA
Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Arief Sulistanto memaparkan kronologis penangkapan pelaku pengunggah video asusila, saat jumpa pers di Mapolda Kalbar, Kamis (23/4). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil meringkus warga Kalimantan Utara, Jamal (27) karena telah mengunggah dan menyebarkan sejumlah video asusila kekasihnya, DS asal Kabupaten Sintang, Kalbar ke media sosial Facebook, karena itu pelaku diancam Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal 1 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/Rei/ama/15.
Foto Terkait