KASUS PENYELUNDUPAN TRENGGILING

  • 27 April 2015 17:20
Petugas Bareskrim Polri memperlihatkan trenggiling (manis javanica) yang telah dibekukan pada gelar kasus di lokasi penggerebekan kawasan Industri Medan (KIM) I, Sumatera Utara, Senin (27/4). Pihak Bareskrim Polri, Wildlife Conservation Society (WCS) dan BBKSDA Sumut, berhasil menangkap satu orang tersangka penyelundup trenggiling yang akan dijual ke Malaysia, dengan barang bukti 96 ekor hidup dan lima ton trenggiling yang telah dibekukan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
27/04/2015 17:20 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor