UNGKAP KASUS PENJUALAN TRENGGILING
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Brigjen Pol. Yazid Fanani (kedua kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Agus Rianto (kanan) memperlihatkan sejumlah foto bergambar trenggiling yang akan diseludupkan ketika rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). Polisi berhasil mengungkap jual beli satwa langka berupa trenggiling senilai Rp. 23 miliar di Deli, Medan, Sumut, serta menyita barang bukti berupa trenggiling hidup sebanyak 96 ekor, 5.000 kg daging beku trenggiling dan 77 kg sisik trenggiling yang dipastikan untuk konsumsi industri kosmetika di Tiongkok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/Spt/15.
Foto Terkait