PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL

  • 27 April 2015 17:25 WIB
Petugas memperhatikan tumpukan pakaian bekas impor yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/4). Sebanyak 1.148 bal berisi pakaian, sepatu, tas dan boneka bekas impor hasil sitaan itu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap (inkra). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
27/04/2015 17:25 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor