KORUPSI DANA HIBAH
Mantan Sekretaris Pribadi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Siti Halimah (kiri) bersama koleganya menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (27/4). Siti bersama tiga rekannya dituntut hukuman 2 tahun penjara karena didakwa telah menampung 90 persen potongan dana hibah dari 10 lembaga fiktif, kemudian dana tersebut digunakan untuk dana kampanye Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Rei/ama/15.
Foto Terkait