TUNTUTAN HUKUMAN 7 TAHUN

  • 28 April 2015 12:10 WIB
Mantan Asisten Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Zaenal Muttaqien (kiri) bersama koleganya Yudianto (tengah) dan Dudi Setiadi (kanan) menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (27/4). Zaenal dituntut hukuman 7 tahun penjara karena didakwa telah merekayasa penyaluran hibah untuk 10 lembaga fiktif milik dua koleganya, kemudian hibah tersebut dipotong 90 persen dan disetorkan untuk dana kampanye Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2452
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
28/04/2015 12:10 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor