SIDANG WN JEPANG PEMBAWA SABU

  • 28 April 2015 18:05 WIB
Warga negara Jepang pembawa sabu-sabu, Masaru Kawada (kiri), dibawa petugas seusai sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (28/4). Masaru (73) yang ditangkap membawa sabu-sabu seberat 2,7 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 22 November 2014 itu, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1,6 tahun penjara, karena JPU mempertimbangan terdakwa koperatif dan usia lanjut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Koz/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2015
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
28/04/2015 18:05 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor