PENGGEREBEGAN OBAT ILEGAL

  • 29 April 2015 18:10 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Irfing Jaya memperlihatkan sejumlah obat nyeri otot dan sendi ilegal yang berhasil disita di Ruko Golden Bulevard Blok F1 No 9, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (29/4). Polisi selain menangkap N pemilik tempat pembuatan obat ilegal serta 11 karyawannya, juga menyita 5 mesin pembuat obat dan sekitar 250 ribu butir obat ilegal siap edar. ANTARA FOTO/Arie Wahyudi/Bal/ed/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2883x2016
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
29/04/2015 18:10 WIB
Fotografer
Arie Wahyudi
Editor