SIDANG PERDANA IKMAL JAYA

  • 30 April 2015 18:05 WIB
Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/4). Ikmal didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 23,4 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1941
Ukuran Berkas
672.48 KB
Disiarkan
30/04/2015 18:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor