SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 1/12- SIDANG PERDANA. Anggota Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/12). Yusuf Erwin Faisal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp5 milliar untuk dibagikan ke anggota DPR lainnya atas kasus alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/nz/08.
Foto Terkait