UJI UU PILPRES
JAKARTA, 2/12 - UJI UU PILPRES. Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein berjalan menuju ruang konferensi pers usai mendaftarkan permohonan uji materiil di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/12). DPP PBB mengajukan uji materiil UU No.42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terutama pada Pasal 9 dan Pasal 3 ayat (5) yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/08.
Foto Terkait