KPU GUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN

  • 4 Mei 2015 15:10
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Menko Polhukan Tedjo Edhi Purdijanto (kiri) menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). KPU memutuskan akan menggunakan putusan pengadilan bersifat final dan tetap untuk menentukan dualisme Partai Golkar dan PPP yang akan mengikuti pilkada serentak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6086x4061
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
04/05/2015 15:10 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor