KPU GUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Menko Polhukan Tedjo Edhi Purdijanto (kiri) menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). KPU memutuskan akan menggunakan putusan pengadilan bersifat final dan tetap untuk menentukan dualisme Partai Golkar dan PPP yang akan mengikuti pilkada serentak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/nz/15.
Foto Terkait