UPAL
MAGELANG, 3/12 - UANG PALSU. Seorang petugas polisi menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp22 juta di Polwil Magelang, kota Magelang, Jateng, Rabu (3/12). Uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut disita dari pengedarnya yang berinisial SKR (38) warga Wonosobo dan MZ (37) warga Magelang. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/mes/08.
Foto Terkait