POLISI SITA JARING NELAYAN
Petugas polisi perairan memperlihatkan jaring Payang Modifikasi yang disita dari nelayan asal Probolinggo di halaman kantor Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan pantai Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/5). Penangkapan ikan dengan jaring Payang Modifikasi dilarang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan berdasarkan peraturan menteri KKP no 2 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap ikan. ANTARA FOTO/Moch Asim/Zk/Rei/ama/15.
Foto Terkait