POLISI SITA JARING NELAYAN

  • 6 Mei 2015 15:50 WIB
Petugas polisi perairan memperlihatkan jaring Payang Modifikasi yang disita dari nelayan asal Probolinggo di halaman kantor Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan pantai Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/5). Penangkapan ikan dengan jaring Payang Modifikasi dilarang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan berdasarkan peraturan menteri KKP no 2 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap ikan. ANTARA FOTO/Moch Asim/Zk/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
06/05/2015 15:50 WIB
Fotografer
Moch Asim
Editor