SIDANG DAKWAAN FUAD AMIN
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan serta Bupati Bangkalan periode tahun 2003 - 2008 dan periode 2008 - 2013, didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, serta tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/pd/15.
Foto Terkait