SIDANG DAKWAAN FUAD AMIN

  • 7 Mei 2015 15:25 WIB
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan serta Bupati Bangkalan periode tahun 2003 - 2008 dan periode 2008 - 2013, didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, serta tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2210
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
07/05/2015 15:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor