VONIS KORUPSI DANA HIBAH
Mantan Asisten Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Zaenal Muttaqien (kiri) bersama koleganya Yudianto (tengah) dan Dudi Setiadi (kanan) menyimak putusan hakim dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (7/5). Zaenal divonis hukuman 6 tahun penjara karena didakwa telah merekayasa penyaluran hibah untuk 10 lembaga fiktif milik dua koleganya kemudian dipotong 90 persen dan disetorkan untuk dana kampanye Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ss/mes/15.
Foto Terkait