BEBAS
JOMBANG, 4/12 - BEBAS. Terpidana kasus pembunuhan Asrori, Imam Hambali alias Kemat (tengah) menangis disambut keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/12). Kemat dan Devid Eko Prianto yang sebelumnya dipidana masing-masing 17 dan 12 tahun dibebaskan oleh Mahkamah Agung melalui proses Peninjauan Kembali (PK) setelah terbukti telah terjadi salah tangkap. FOTO ANTARA/Arief Priyono/nz/08.
Foto Terkait