PENGAJUAN PRA PERADILAN NOVEL BASWEDAN
Anggota tim pengacara Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi , Bahrain (kiri), membacakan berkas pengajuan pra peradilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5). Pengajuan pra peradilan tersebut didasarkan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai prosedur karena tidak ada izin dari pengadilan negeri setempat, tidak ada surat perintah penyitaan dan penggeledahan, serta sebanyak 25 barang yang disita dari kediaman Novel itu tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada penyidik senior KPK itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/pd/15.
Foto Terkait