SEGEL TEMPAT HIBURAN MALAM

  • 11 Mei 2015 20:20 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel bangunan tempat hiburan malam di Jalan Raya Tapos, Cibinong, Bogor, Jabar, Senin (11/5). Sebanyak tujuh bangunan disegel satuan gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI karena tidak memiliki IMB dan diduga dijadikan sebagai tempat ajang prostitusi yang meresahkan warga serta melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Jafkhairi/ed/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1356
Ukuran Berkas
544.71 KB
Disiarkan
11/05/2015 20:20 WIB
Fotografer
Jafkhairi
Editor