SWIE TENG DITUNTUT 6,5 TAHUN

  • 13 Mei 2015 15:00 WIB
Terdakwa kasus suap tukar guling lahan hutan Bogor, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3276x2260
Ukuran Berkas
530.83 KB
Disiarkan
13/05/2015 15:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor