SWIE TENG DITUNTUT 6,5 TAHUN
Terdakwa kasus suap tukar guling lahan hutan Bogor, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/ama/15.
Foto Terkait