VONIS MANTAN KASATPOL PP

  • 13 Mei 2015 15:55 WIB
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Jateng, Rusmiyati, berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus suap pembangunan 19 Minimarket Indomaret. di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5). Majelis hakim memvonis Rusmiyati dengan hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1979
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
13/05/2015 15:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor