PENYIDIKAN KODE ETIK BW

  • 15 Mei 2015 15:20 WIB
Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama Ketua Bidang Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman (kedua kanan), Koordinator Tim Pembela BW Nur Syahbani Katjasungkana (kiri) dan Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan memberi pengantar saat penyerahan hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi Bambang Widjojanto di YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5). Komisi Pengawas Peradi menyatakan Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2180
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
15/05/2015 15:20 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor