PENYIDIKAN KODE ETIK BW
Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama Ketua Bidang Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman (kedua kanan), Koordinator Tim Pembela BW Nur Syahbani Katjasungkana (kiri) dan Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan memberi pengantar saat penyerahan hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi Bambang Widjojanto di YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5). Komisi Pengawas Peradi menyatakan Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/15.
Foto Terkait