JPU TANGGAPI EKSEPSI WARYONO
Terdakwa korupsi Kementerian ESDM Waryono Karno meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/pd/15.
Foto Terkait