DAKWAAN WILLY SEBASTIAN

  • 18 Mei 2015 16:55 WIB
Terdakwa suap pengadaan bahan bakar yang juga mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). Jaksa KPK mendakwa Willy memberikan uang 190 ribu dolar AS kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo agar menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina pada 2004 dan 2005. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2001x3000
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
18/05/2015 16:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor