DAKWAAN WILLY SEBASTIAN
Terdakwa suap pengadaan bahan bakar yang juga mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). Jaksa KPK mendakwa Willy memberikan uang 190 ribu dolar AS kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo agar menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina pada 2004 dan 2005. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/pd/15.
Foto Terkait