PENYUNTIKAN GAS BERSUBSIDI
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Ujang Rohanda (tengah) didampingi AKP Siswo (kanan) menunjukkan barang bukti pipa besi dan selang regulator yang digunakan tersangka untuk menyuntik tabung gas saat gelar perkara di halaman Polresta Kota Bekasi, Jawa Barat (18/5). Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal berupa penyuntikan gas 3kg ke 12kg di sebuah rumah di Gang H Germin No. 107 Rt 001/02 Kelurhan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Bekasi, Jawa Barat. Gas tersebut dijual di warung-warung sekitar Bekasi Kota dan Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Ronny Kadtabal/hma/ss/ama/15
Foto Terkait