VONIS LEPAS KORUPSI KUD
Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Unit Desa (KUD), Sang Putu Putra Yoga (tengah) disambut kerabatnya seusai mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin (18/5) malam. Terdakwa yang juga Ketua KUD Sulahan, Kabupaten Bangli tersebut divonis lepas oleh majelis hakim yaitu ada pelanggaran hukum namun dinilai bukan pidana atau korupsi, sementara itu jaksa sebelumnya menuntut 5 tahun penjara bagi terdakwa karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp9 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/nz/15.
Foto Terkait