SIDANG LANJUTAN GEMBONG NARKOBA BALIKPAPAN

  • 20 Mei 2015 19:10 WIB
Terpidana perkara kasus narkoba Amiruddin bin Rahman alias Amir Aco menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5). Gembong narkoba internasional asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Amiruddin Rahman merupakan terpidana Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun penjara namun melarikan diri sejak November 2014 dan tertangkap aparat Polrestabes Makassar bersama barang bukti 1,2 kilogram sabu-sabu dan 4.188 butir ekstasi senilai Rp 3,7 miliar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ss/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2728
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
20/05/2015 19:10 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor