PERHIASAN ILEGAL

  • 12 Maret 2007 20:00
TANGERANG, BANTEN, 12/3 - PERHIASAN ILEGAL. Seorang petugas Bea Cukai menunjukkan sejumlah perhiasan yang masuk ke Indonesia tanpa ijin di Tangerang, Banten, Senin (12/3). Barang-barang tersebut masuk sebagai barang bawaan penumpang namun tidak dicatatkan dan tidak diketahui apakah untuk kepentingan pribadi atau komersial dan tindakan tersebut telah merugikan pendapatan negara sebesar 1,1 milyar rupiah. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/Koz/mes/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1327x2048
Ukuran Berkas
179.51 KB
Disiarkan
12/03/2007 20:00 WIB
Fotografer
Fouri Gesang Sholeh
Editor