TANGGAPAN EKSEPSI FUAD AMIN
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin mengusap muka saat menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5). JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/nz/15.
Foto Terkait